Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konservasi;
b. penelitian;
c. pendidikan;
d. wisata; dan
e. jasa lingkungan.
(2) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan koleksi secara bijaksana dan berkelanjutan, yang bersumber dari:
a. eksplorasi tumbuhan untuk ditumbuhkembangkan secara ex situ di Kebun Raya terutama jenis tumbuhan langka dan/atau terancam punah;
b. sumbangan dari berbagai pihak dan disertai data yang sesuai dengan standar;
c. pertukaran material tumbuhan dengan Kebun Raya lain baik nasional atau internasional;
d. perbanyakan tumbuhan koleksi terutama jenis tumbuhan prioritas; dan/atau
e. koleksi tumbuh spontan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penelitian berbasis koleksi, yang paling sedikit meliputi:
a. karakterisasi koleksi tumbuhan pada berbagai aspek dan tingkatan;
b. pengembangan teknik konservasi jenis tumbuhan secara ex situ;
c. penggalian dan pengembangan potensi pemanfaatannya;
d. upaya pemulihan tumbuhan dan ekosistemnya;
dan/atau
e. manajemen koleksi tumbuhan.
(4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemanfaatan koleksi tumbuhan yang dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap tumbuhan dan upaya konservasinya paling sedikit dengan cara:
a. pengenalan peran tumbuhan terhadap lingkungan kepada masyarakat;
b. pemberian papan interpretasi pada tumbuhan tertentu;
c. pembuatan buku seri tumbuhan koleksi Kebun Raya;
dan/atau
d. melaksanakan program pendidikan lingkungan berbasis koleksi bagi siswa dan mahasiswa.
(5) Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pemanfaatan koleksi tumbuhan untuk mendukung fungsi wisata dalam hal:
a. meningkatkan keindahan lingkungan dan lanskap Kebun Raya secara keseluruhan;
b. membentuk identitas Kebun Raya; dan/atau
c. menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
(6) Jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemanfataan koleksi tumbuhan untuk fungsi ekologis dalam peningkatan kualitas lingkungan sebagai:
a. penghasil oksigen;
b. pengatur iklim mikro;
c. peneduh;
d. penyedia habitat satwa;
e. penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah;
f. penahan angin;
g. peredam kebisingan.
h. perlindungan tata air;
i. pengendalian erosi;
j. siklus hara; dan/atau
k. keindahan lanskap.
(7) Pemanfaatan koleksi tumbuhan untuk kepentingan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mempertimbangkan aspek konservasi.
Your Correction
