Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan melalui kegiatan: a. konservasi; b. penelitian; c. pendidikan; d. wisata; dan e. jasa lingkungan. (2) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan koleksi secara bijaksana dan berkelanjutan, yang bersumber dari: a. eksplorasi tumbuhan untuk ditumbuhkembangkan secara ex situ di Kebun Raya terutama jenis tumbuhan langka dan/atau terancam punah; b. sumbangan dari berbagai pihak dan disertai data yang sesuai dengan standar; c. pertukaran material tumbuhan dengan Kebun Raya lain baik nasional atau internasional; d. perbanyakan tumbuhan koleksi terutama jenis tumbuhan prioritas; dan/atau e. koleksi tumbuh spontan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penelitian berbasis koleksi, yang paling sedikit meliputi: a. karakterisasi koleksi tumbuhan pada berbagai aspek dan tingkatan; b. pengembangan teknik konservasi jenis tumbuhan secara ex situ; c. penggalian dan pengembangan potensi pemanfaatannya; d. upaya pemulihan tumbuhan dan ekosistemnya; dan/atau e. manajemen koleksi tumbuhan. (4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemanfaatan koleksi tumbuhan yang dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap tumbuhan dan upaya konservasinya paling sedikit dengan cara: a. pengenalan peran tumbuhan terhadap lingkungan kepada masyarakat; b. pemberian papan interpretasi pada tumbuhan tertentu; c. pembuatan buku seri tumbuhan koleksi Kebun Raya; dan/atau d. melaksanakan program pendidikan lingkungan berbasis koleksi bagi siswa dan mahasiswa. (5) Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pemanfaatan koleksi tumbuhan untuk mendukung fungsi wisata dalam hal: a. meningkatkan keindahan lingkungan dan lanskap Kebun Raya secara keseluruhan; b. membentuk identitas Kebun Raya; dan/atau c. menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. (6) Jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemanfataan koleksi tumbuhan untuk fungsi ekologis dalam peningkatan kualitas lingkungan sebagai: a. penghasil oksigen; b. pengatur iklim mikro; c. peneduh; d. penyedia habitat satwa; e. penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah; f. penahan angin; g. peredam kebisingan. h. perlindungan tata air; i. pengendalian erosi; j. siklus hara; dan/atau k. keindahan lanskap. (7) Pemanfaatan koleksi tumbuhan untuk kepentingan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mempertimbangkan aspek konservasi.
Your Correction