Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pelaksanaan fungsi pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
(2) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kesehatan, kesintasan, dan keamanan koleksi tumbuhan yang tidak mengganggu, merusak, menyebabkan kematian, dan/atau menyebabkan hilangnya koleksi tumbuhan; dan
b. keselarasan dengan nilai-nilai konservasi.
Your Correction
