Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang berupa kawasan hutan paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas total Kebun Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan paling luas 20% (dua puluh persen) dari luas total Kebun Raya.
Your Correction
