Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling sedikit meliputi pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana fisik kawasan Kebun Raya, serta instalasi dan jaringan yang terdapat di dalam kawasan Kebun Raya.
(2) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. bangunan gedung, termasuk di dalamnya rumah kaca dan rumah paranet;
c. jaringan irigasi termasuk sumber air, embung, dan fasilitas penampung air lainnya;
d. jaringan air bersih;
e. jaringan drainase;
f. infrastruktur pengelolaan sampah dan limbah;
g. jaringan listrik; dan
h. infrastruktur yang mendukung kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Your Correction
