Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi: a. pemeliharaan kawasan Kebun Raya; b. pemeliharaan koleksi tumbuhan; c. pemeliharaan Infrastruktur Pendukung; d. pemanfaatan kawasan Kebun Raya; e. pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan f. pemanfaatan Infrastruktur Pendukung. (2) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Your Correction