Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi:
a. pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
b. pemeliharaan koleksi tumbuhan;
c. pemeliharaan Infrastruktur Pendukung;
d. pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
e. pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
f. pemanfaatan Infrastruktur Pendukung.
(2) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Your Correction
