Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) BRIN melalui Deputi dapat meminta kepada pihak Pengusul Pembangunan Kebun Raya untuk melakukan tinjau ulang terhadap rencana induk yang telah disusun dan ditetapkan.
(2) Tinjau ulang terhadap rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika ada perubahan yang berpengaruh terhadap Pengelolaan Kebun Raya dalam hal:
a. implementasi yang tidak sesuai dengan rencana induk Kebun Raya;
b. kebijakan baru dalam pemanfaatan Kebun Raya;
dan/atau
c. penambahan atau pengurangan luas area Kebun Raya.
(3) Tinjau ulang terhadap rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengusul dengan pendampingan dari Deputi.
(4) Dalam hal
mengalami perubahan berdasarkan hasil tinjau ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusul MENETAPKAN kembali rencana induk yang telah mengalami penyesuaian.
Your Correction
