Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada BRIN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(2) Pertimbangan teknis dari BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a. rumusan visi dan misi dari Kebun Raya yang akan dibangun, berupa kondisi ideal yang akan dicapai dan strategi untuk mewujudkannya;
b. rumusan tema Kebun Raya yang akan dibangun, berupa fokus konservasi sesuai dengan ekoregion dimana Kebun Raya tersebut berada, serta keunggulan dan karakter khas yang akan ditonjolkan;
c. pemilihan ikon Kebun Raya, berupa jenis tumbuhan lokal yang menjadi identitas Kebun Raya;
d. konsep dasar pengembangan Kebun Raya, meliputi pengembangan fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan;
e. konsep pengelolaan, mengenai bagaimana Kebun Raya tersebut akan dikelola, termasuk relasinya dengan unit/satuan kerja terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta relasinya dengan masyarakat setempat;
f. konsep manajemen bisnis, berupa konsep yang dibuat berdasarkan inventarisasi potensi dan
pengembangan model bisnis yang sesuai dan proporsional, agar Kebun Raya yang akan dibangun dapat dikelola dan terus berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat;
g. konsep sosial dan budaya, berupa konsep yang dibuat berdasarkan:
1. kajian aspek sosial;
2. kajian mengenai persepsi, respon, dan harapan masyarakat; dan
3. kajian mengenai nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam kaitannya dengan Pembangunan Kebun Raya.
h. konsep arsitektur dan struktur bangunan, berupa pemilihan tipe arsitektur dan struktur bangunan yang mempertimbangkan ciri khas budaya lokal;
i. konsep pengembangan infrastruktur yang harus mempertimbangkan harmonisasinya dengan Kebun Raya sebagai sebuah kawasan konservasi tumbuhan dan sekaligus ruang terbuka hijau;
j. konsep utilitas seperti jaringan listrik, jaringan irigasi, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan komunikasi, toilet, dan tempat sampah;
k. konsep mitigasi, berupa langkah-langkah yang dipersiapkan untuk mengurangi dampak bencana atau kecelakaan yang mungkin terjadi, serta risiko lainnya;
l. konsep sirkulasi, berupa sistem jalur sirkulasi di dalam kawasan Kebun Raya yang terdiri atas jalan primer, jalan sekunder, dan jalan tersier;
m. konsep tata hijau, berupa penataan koleksi tumbuhan, taman, serta fungsi ekologis lainnya;
n. konsep zonasi, berupa pola pembagian zona dan sub zona;
o. rencana tapak dan rencana utilitas yang terdiri atas rencana penataan tumbuhan koleksi, taman tematik, struktur, infrastruktur, dan utilitas;
p. perencanaan terkait sumber daya manusia pengelola;
q. pentahapan pembangunan; dan
r. rencana pembiayaan.
(3) Hasil pertimbangan teknis dari BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Kepala BRIN kepada Pengusul.
(4) Berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengusul MENETAPKAN rencana induk Kebun Raya.
Your Correction
