Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Deputi melaporkan hasil kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala BRIN.
(2) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan layak, Deputi memberitahukan hasil kajian secara tertulis kepada pihak Pengusul.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak layak, Deputi memberitahukan kepada pihak Pengusul dengan alasan penolakan.
Your Correction
