Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
Aksesibilitas lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengacu pada kemudahan dan kenyamanan minimal moda transportasi darat roda 4 (empat) untuk menjangkau lokasi Kebun Raya.
Your Correction
