Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Kebun Raya yang akan dibangun.
Your Correction
