Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki status hukum yang sah dibuktikan dengan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. tidak terdapat sengketa lahan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kawasan hutan; dan/atau
b. bukan kawasan hutan.
(3) Lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pengusul sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
