Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki status hukum yang sah dibuktikan dengan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. tidak terdapat sengketa lahan. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kawasan hutan; dan/atau b. bukan kawasan hutan. (3) Lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (4) Lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pengusul sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction