Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kajian atas:
a. status lahan;
b. kesesuaian lahan;
c. penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang; dan
d. aksesibilitas lokasi.
(2) Kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengusul.
(3) Dalam melaksanakan kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusul harus melibatkan BRIN.
(4) Pendanaan pelaksanaan kajian kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pengusul.
Your Correction
