Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Usulan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Pengusul kepada Kepala BRIN.
(2) Usulan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan lokasi, luas, dan status lahan dengan dilengkapi kajian usulan dan dokumen pendukung.
Your Correction
