Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Perencanaan Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
a. usulan Pembangunan Kebun Raya;
b. kajian terhadap usulan;
c. kajian kelayakan lokasi; dan
d. penyusunan rencana induk.
(2) Setiap tahapan perencanaan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari BRIN.
Your Correction
