Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPerekayasa serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan, dinyatakan tidak lulus dan diberikan surat keterangan.
Your Correction