Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran; c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Your Correction