Correct Article 39
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. kemampuan menyajikan materi;
c. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan
e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Your Correction
