Correct Article 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan dokumen perancangan produk.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemahaman materi; dan
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran.
Your Correction
