Correct Article 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFPerekayasa.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelatihan: dan
b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap:
a. peserta;
b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
c. pelaksanaan pelatihan.
Your Correction
