Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
Penyelenggaraan PJFPerekayasa dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
