Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; dan c. penyelenggara pembelajaran daring.
Your Correction