Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPerekayasa melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. bahan ajar;
b. papan tulis;
c. perangkat audio;
d. komputer;
e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman;
f. perangkat audio visual dan multimedia; dan
g. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Your Correction
