Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan penyetaraan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Perekayasa.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan pembekalan tugas Perekayasa yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction
