Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
Persyaratan peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Perekayasa melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah;
c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan;
d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan
e. melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan terkait penyusunan perancangan produk Perekayasa minimal 1 (satu) halaman.
Your Correction
