Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaran yang ditentukan:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 190 (seratus sembilan puluh) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 242 (dua ratus empat puluh dua) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 242 (dua ratus empat puluh dua) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 5 (lima) hari tatap muka dan 25 (dua puluh lima) hari melalui daring.
Your Correction
