Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. penelitian, pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam perspektif Perekayasaan;
b. Perekayasaan;
c. kliring teknologi;
d. audit teknologi;
e. penerapan teknologi;
f. perlindungan intelektual;
g. pengorganisasian kegiatan Kerekayasaan;
h. penulisan dan publikasi ilmiah;
i. teknik presentasi ilmiah;
j. pembinaan karier Jabatan Fungsional Perekayasa;
k. membangun komunikasi dan tim efektif;
l. integritas Perekayasa; dan
m. penjelasan teknis pelaksanaan penugasan pelatihan.
Your Correction
