Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup.
Your Correction
