Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian dan standar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pengujian dan standar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pengujian dan standar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pengujian dan standar; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pengujian dan standar.
Your Correction
