Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi industri proses dan manufaktur; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi industri proses dan manufaktur.
Your Correction
