Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi transportasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi transportasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi transportasi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi transportasi.
Your Correction
