Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Your Correction