Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara apabila Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (5) Pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Your Correction