Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; c. memeriksa bukti keberatan; d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan penugasan pemeriksaan ulang kepada TPKN. (5) TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.
Your Correction