Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction
