Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala selaku PPKN. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction