Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf a. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti pelaksana kewenangan PPKN dengan menerbitkan SKTJM dan SKP2KS.
Your Correction