Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada TPKN.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen pendukung, yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Your Correction
