Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Kepala selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Your Correction
