Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis bukan merupakan pejabat atau pegawai yang berperan sebagai pelaksana kewenangan PPKN, anggota, atau ketua TPKN.
(3) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat majelis.
(5) Sekretariat Majelis merupakan tim ad hoc yang dibentuk oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
