Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Kepala selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala selaku PPKN membentuk Majelis.
Your Correction
