Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (2) Pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima. (5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Dalam hal SKP2KS tidak dapat disampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada pihak kelurahan setempat untuk diumumkan pada papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir.
Your Correction