Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan surat teguran tertulis. (3) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM. (4) Dalam hal pelaksana kewenangan PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin, pembebastugasan dari jabatan, atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction