Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala melalui pelaksana kewenangan PPKN. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit: a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen pendukung. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Pihak Yang Merugikan menerima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (9) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN. (11) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk dituangkan dalam SKTJM.
Your Correction