Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN harus menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Your Correction
