Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. pengiriman hasil pemeriksaan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara disertai bukti pengiriman dimaksud.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan alasan penolakan dan tanggapan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
(7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
Your Correction
