Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Dalam mengumpulkan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, TPKN melakukan:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Your Correction
