Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Kepala selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
Your Correction
