Correct Article 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, pelaksana kewenangan PPKN membuat SKPP yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan berkoordinasi dengan:
a. badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara; dan
b. kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat, untuk melakukan pemotongan uang pensiun yang bersangkutan sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
Your Correction
