Correct Article 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan secara tertib, teratur, dan kronologis serta melaporkan secara berkala kepada Sekretaris Utama selaku konsolidator penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction
