Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan secara tertib, teratur, dan kronologis serta melaporkan secara berkala kepada Sekretaris Utama selaku konsolidator penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction