Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction